Hasil karya kreatif Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas IIA Pekalongan
Kreativitas bisa tumbuh di mana saja. Bahkan di balik keterbatasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekalongan, Warga Binaannya dapat terus mengembangkan kreativitas. Dengan proses pembinaan kemandirian dan fasilitas yang memadai, proses kreatif itu ditunjukkan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui aneka karya nyata berupa kerajinan tangan dan keterampilan lainnya.
Pembinaan Kemandirian
Melalui aneka pelatihan, Lapas Kelas IIA Pekalongan mendidik warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana. Bentuk pelatihan antara lain: menjahit, perkayuan, perikanan, pertanian, pertenunan, kerajinan, dan cuci motor & mobil.
Kelas Inspirasi
Kelas Inspirasi adalah perpaduan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian untuk meningkatkan kreativitas sehingga setelah bebas nanti WBP memiliki bekal yang cukup untuk hidup mandiri. Kegiatan Kelas Inspirasi antara lain menulis kreatif, kewirausahaan kreatif, membatik.
Hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan
Salah satu hasil karya WBP Lapas kelas IIA pekalongan yang menjadi unggulan adalah Tong serbaguna atau Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan, Bapak M, Hilal biasa menyebutnya TONG MAGIC. Kegunaan Tong Magic ini sangat banyak, bisa untuk tempat baju-baju kotor, tempat payung, juga tempat sampah. Keunggulan lain tong magic adalah tampilannya yang sangat menarik, karena telah diberi gambar tokoh kartun/animasi, dan berbagai macam corak batik. Dan semua itu dikerjakan oleh WBP yang saat ini menghuni di LAPAS Kelas IIA Pekalongan.
Pemasaran Hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan
Dan baru-baru ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Kementerian Perindustrian menandatangani nota kesepahaman tentang peningkatan pembinaan dan bimbingan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penandatanganan dilaksanakan, Senin (28/7) di Ruang Garuda Lantai 2 Gedung Kemenperin, Jalan Gatot Subroto. Kedepannya Kemenperin akan membantu WBP untuk membuat kemasan yang bagus dan menarik atas hasil karya-karya kerajinan tangan saat dipasarkan.
“Supaya karya kerajinan tangan para WBP dapat menarik perhatian pasar. Sehingga kemasan kerajinan tangan menjadi lebih kompetitif saat bersaing di pasar,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’mun.
Kemudian, lanjutnya, akan disinergikan dan difasilitasi juga bagaimana cara menjual produk tersebut melalui pemasaran secara online. Sebab, pasar online dan e-commerce sedang meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini di Indonesia.
“Kemenperin akan ada memberikan pelatihan khusus bagaimana cara mengemas bungkusan, desain lebih menarik dan menghitung kalkulasi menjual karya yang dibuat di pasar online,” terang Ma’mun.
Dalam acara ini, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, mewakili Menteri Yasonna Hamonangan Laoly saat menandatangani nota kesepahaman bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartartp mengatakan, kerja sama antar dua kementerian bertujuan untuk sebagai landasan kerja sama dalam rangka melaksanakan pembinaan kemandirian WBP.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Kemenkumham dan Kemenperin meliputi 3 hal, pertama pelatihan keterampilan WBP, kedua promosi hasil karya WBP, dan ketiga bantuan peralatan atau mesin bagi WBP dari Kemenperin.
ELPASKAL BISA
Dengan adanya nota kesepahaman ini, semoga Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekalongan (ELPASKAL) dibawah kepemimpinan Kepala LAPAS, Bapak M. HILAL (DEN KALONG) bisa semakin maju. Terutama dalam pebinaan kreatifitas WBP. SEMOGA.
KEHIDUPAN DI PENJARA
loading...
Senin, 28 Agustus 2017
Jumat, 31 Maret 2017
APEL SIAGA DI LAPAS KLAS IIA PEKALONGAN
Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2017, bertempat di lapangan LAPAS
Klas IIA Pekalongan dilaksanakan Apel Siaga Kami Kerja PASTI Bersih
Melayani. Kegiatan ini di ikuti oleh pegawai seluruh Kemenkumham
se-eks Karesidenan Pekalongan dengan Pembina Apel Kalapas
Pekalongan, M. Hilal. Apel Siaga ini juga dihadiri Wakil Walikota
Pekalongan dan ForkopimdaKota Pekalongan.

Dalam amanatnya Kalapas Pekalongan sebagai Pembina Apel membacakan
sambutan Menkumham. Dalam sambutannya Menkumham mengatakan,
“Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukanpembenahan melalui
upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan
peredaran gelap narkotika agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur,
adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum
dengan melakukan pembenahan secara nyata terhadap persoalan-
persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan”.
Persoalan-persoalan tersebut timbul karena rendahnya integritas petugas
pemasyarakatan. Untuk itu, melalui apel siaga dan deklarasi 'Kami Kerja,
Pasti Bersih Melayani' ini saya mengajak dan mengingatkan kembali
kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri,
meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad
yang bulat dalam melawan peredaran narkotika dan penyimpangan
lainnya,".
Lebih lanjut, Menkumham berpesan agar petugas Pengaman Pintu Utama
(Petugas P2U) untuk menggeledah secara konsisten kepada siapa pun
dan apapun yang melewati pintu utama, serta memastikan alat
komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah
disediakan.
Apel ini digelar dalam upaya memberantas segala bentuk penyimpangan,
terutama terhadap narkoba dan pungli, yang sering terjadi di lapas.
Di akhir sambutannya Menkumham menekankan perlunya semua elemen
pemasyarakatan terutama Lapas dan Rutan untuk melakukan pembenahan
melalui reformasi hukum dan terus meningkatkan integritas.
Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang dilakukan adalah penandatanganan
kerjasama antara LAPAS Pekalongan dengan sejumlah instansi dalam
rangka peningkatan kinerja lapas/rutan, khususnya terkait keamanan dan
pengamanan, seperti KODIM 0710, POLRES Pekalongan Kota, Kantor
Kementrian Agama Pekalongan dan BNN Kabupaten Batang.

Klas IIA Pekalongan dilaksanakan Apel Siaga Kami Kerja PASTI Bersih
Melayani. Kegiatan ini di ikuti oleh pegawai seluruh Kemenkumham
se-eks Karesidenan Pekalongan dengan Pembina Apel Kalapas
Pekalongan, M. Hilal. Apel Siaga ini juga dihadiri Wakil Walikota
Pekalongan dan ForkopimdaKota Pekalongan.

Dalam amanatnya Kalapas Pekalongan sebagai Pembina Apel membacakan
sambutan Menkumham. Dalam sambutannya Menkumham mengatakan,
“Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukanpembenahan melalui
upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan
peredaran gelap narkotika agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur,
adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum
dengan melakukan pembenahan secara nyata terhadap persoalan-
persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan”.
Persoalan-persoalan tersebut timbul karena rendahnya integritas petugas
pemasyarakatan. Untuk itu, melalui apel siaga dan deklarasi 'Kami Kerja,
Pasti Bersih Melayani' ini saya mengajak dan mengingatkan kembali
kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk segera berbenah diri,
meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad
yang bulat dalam melawan peredaran narkotika dan penyimpangan
lainnya,".
Lebih lanjut, Menkumham berpesan agar petugas Pengaman Pintu Utama
(Petugas P2U) untuk menggeledah secara konsisten kepada siapa pun
dan apapun yang melewati pintu utama, serta memastikan alat
komunikasi pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah
disediakan.
Apel ini digelar dalam upaya memberantas segala bentuk penyimpangan,
terutama terhadap narkoba dan pungli, yang sering terjadi di lapas.
Di akhir sambutannya Menkumham menekankan perlunya semua elemen
pemasyarakatan terutama Lapas dan Rutan untuk melakukan pembenahan
melalui reformasi hukum dan terus meningkatkan integritas.
Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang dilakukan adalah penandatanganan
kerjasama antara LAPAS Pekalongan dengan sejumlah instansi dalam
rangka peningkatan kinerja lapas/rutan, khususnya terkait keamanan dan
pengamanan, seperti KODIM 0710, POLRES Pekalongan Kota, Kantor
Kementrian Agama Pekalongan dan BNN Kabupaten Batang.

Rabu, 29 Maret 2017
PEMBINAAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Keberhasilan pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) terletak kepada ketepatan petugas pemasyarakatan dalam menerap
kan sistem pembinaan WBP yang edukatif dan komunikatif.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat petugas pemasyarakatan wajib
menghayati serta mengamalkan tugas-tugas pembinaan pemasyarakatan
dengan penuhtanggung jawab. Untuk melaksanakan kegiatan pembinaan
pemasyarakatan yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna,
petugas pemasyarakatan harus memiliki kemampuan profesional dan
integritas moral.
Pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan disesuaikan dengan
asas-asas yang terkandung dalam pancasila, undang-undang dasar 1945,
yang tercermin dalam 10 prinsip pemasyarakatan, yaitu :
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar WBP dapat menjalankan peranan
sebagai warga masyarakatyang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya WBP bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat WBP menjadi lebih buruk atau lebih
jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, WBP harus dikenalkan
dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada WBP tidak boleh bersifat sekedar
mengisi waktu.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada WBP harus berdasarkan
Pancasila.
8. WBP sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka
harus diperlakukan sebagai manusia.
9. WBP hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya
derita yang dapat dialaminya.
10.Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi
rehabilitatif, kolektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.
Dalam rangka menumbuhkan rasa kesungguhan, keikhlasan dan tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas serta menanamkan kesetiaan, ketaatan
dan keteladanan di dalam pengabdian terhadap negara, hukum dan
masyarakat, petugas pemasyarakatan perlu memiliki kode prilaku dan
dirumuskan dalam bentuk ETOS KERJA yang isinya:
1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI HUKUM,
PEMBINA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DAN
PENGAYOM MASYARAKAT.
2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB BERSIKAP
BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS.
3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI SURI
TAULADAN DALAM MEWUJUD TUJUAN SISTEM PEMASYARA-
KATAN YANG BERDASAR PANCASILA.
Fungsi dan tugas pembinaan pemasyarakatan terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu dengan tujuan agar mereka
setelah selesai menjalani pidana, pembinaan dan bimbingannya dapat
menjadi warga masyarakat yang baik.
Dengan berpedoman kepada prinsip dan etos kerja pemasyarakatan maka
petugas pemasyarakatan diharapkan dapat menerapkan metode pendekatan
yang terbaik dalam melaksanakan pembinaan, sehingga dengan potensi
yang terbatas bisa dicapai hasil yang seoptimal mungkin.
Pada dasarnya pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan wbp, itu
sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat
hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya.
Maka dari itu pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus
ditingkatan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, pancasila
dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun
sebagai warga negara yang menyakini dirinya masih memiliki potensi
produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu WBP dilatih dan
dididik untuk menguasai ketrampilan tertentu guna dapat hidup mandiri
dan berguna bagi pembangunan.
Dan yang terpenting dari semuanya, diharapkan setelah selesai menjalani
hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi
perbuatannya. SEMOGA.
(WBP) terletak kepada ketepatan petugas pemasyarakatan dalam menerap
kan sistem pembinaan WBP yang edukatif dan komunikatif.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat petugas pemasyarakatan wajib
menghayati serta mengamalkan tugas-tugas pembinaan pemasyarakatan
dengan penuhtanggung jawab. Untuk melaksanakan kegiatan pembinaan
pemasyarakatan yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna,
petugas pemasyarakatan harus memiliki kemampuan profesional dan
integritas moral.
Pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan disesuaikan dengan
asas-asas yang terkandung dalam pancasila, undang-undang dasar 1945,
yang tercermin dalam 10 prinsip pemasyarakatan, yaitu :
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar WBP dapat menjalankan peranan
sebagai warga masyarakatyang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya WBP bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat WBP menjadi lebih buruk atau lebih
jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, WBP harus dikenalkan
dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada WBP tidak boleh bersifat sekedar
mengisi waktu.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada WBP harus berdasarkan
Pancasila.
8. WBP sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka
harus diperlakukan sebagai manusia.
9. WBP hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya
derita yang dapat dialaminya.
10.Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi
rehabilitatif, kolektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.
Dalam rangka menumbuhkan rasa kesungguhan, keikhlasan dan tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas serta menanamkan kesetiaan, ketaatan
dan keteladanan di dalam pengabdian terhadap negara, hukum dan
masyarakat, petugas pemasyarakatan perlu memiliki kode prilaku dan
dirumuskan dalam bentuk ETOS KERJA yang isinya:
1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI HUKUM,
PEMBINA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DAN
PENGAYOM MASYARAKAT.
2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB BERSIKAP
BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS.
3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI SURI
TAULADAN DALAM MEWUJUD TUJUAN SISTEM PEMASYARA-
KATAN YANG BERDASAR PANCASILA.
Fungsi dan tugas pembinaan pemasyarakatan terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu dengan tujuan agar mereka
setelah selesai menjalani pidana, pembinaan dan bimbingannya dapat
menjadi warga masyarakat yang baik.
Dengan berpedoman kepada prinsip dan etos kerja pemasyarakatan maka
petugas pemasyarakatan diharapkan dapat menerapkan metode pendekatan
yang terbaik dalam melaksanakan pembinaan, sehingga dengan potensi
yang terbatas bisa dicapai hasil yang seoptimal mungkin.
Pada dasarnya pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan wbp, itu
sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat
hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya.
Maka dari itu pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus
ditingkatan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, pancasila
dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun
sebagai warga negara yang menyakini dirinya masih memiliki potensi
produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu WBP dilatih dan
dididik untuk menguasai ketrampilan tertentu guna dapat hidup mandiri
dan berguna bagi pembangunan.
Dan yang terpenting dari semuanya, diharapkan setelah selesai menjalani
hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi
perbuatannya. SEMOGA.
Senin, 27 Maret 2017
Aku Malu Oleh: Dhedi R Ghazali
Aku malu Pada hamba-hambaMu di balik jeruji besi itu
Aku bahkan merasa lebih hina dari mereka dari mereka para penikmat dinding-
dinding penjara
Setiap 5 waktu mereka menemui-Mu
Selalu saja dalam barisan-barisan
Sedangkan aku kerap sendirian
Rela mereka sisakan sepertiga malam
Sedang sepertiga malamku hanyut dalam mimpiku
Ikhlas mereka selipkan waktu kala fajar
Sedang fajarku termakan kesibukanku
Tak henti mereka panjatkan ayat-ayat suci
Sedang ayat-ayat suci ku tersungkur di lemari-lemari berdebu
Sungguh aku malu!!!
Yogya, 12 Desember 2013
Aku bahkan merasa lebih hina dari mereka dari mereka para penikmat dinding-
dinding penjara
Setiap 5 waktu mereka menemui-Mu
Selalu saja dalam barisan-barisan
Sedangkan aku kerap sendirian
Rela mereka sisakan sepertiga malam
Sedang sepertiga malamku hanyut dalam mimpiku
Ikhlas mereka selipkan waktu kala fajar
Sedang fajarku termakan kesibukanku
Tak henti mereka panjatkan ayat-ayat suci
Sedang ayat-ayat suci ku tersungkur di lemari-lemari berdebu
Sungguh aku malu!!!
Yogya, 12 Desember 2013
Jumat, 24 Maret 2017
SEPULUH PRINSIP PEMASYARAKATAN
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapatmenjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
4. Negara tidakberhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidan dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat
6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar mengisi waktu.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dapat dialaminya.
10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, kolektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.
Minggu, 19 Maret 2017
Henky Tupanwael, Anak Kolong yang Terjerumus Jadi Garong
Henky Tupanwael dilahirkan di Ende, Flores, 17 Agustus 1932. Ayahnya, Jacob Mathias Tupanwael, adalah seorang anggota Koninklijk Nederlandsche Indische Lager (KNIL). Henky kecil tumbuh di dunia anak kolong yang keras. Di zaman kolonial, anak-anak kolong dari KNIL Ambon kerap diidentikkan dengan kegarangan. Pada tanggal 22 Agustus 1944, taktala (Kusni) Kasdut masih berkelana di terminal bis sebagai anak haram, Henky sudah menyelesaikan satu tugas kriminal ketika dia menembak mati seorang polisi militer dengan pistol dan ditangkap, ditahan dan dipenjarakan di penjara anak-anak di Tangerang,” tulis Daniel Dhakidae dalam Menerjang Badai Kekuasaan (2016).
Tahun 1944 menjadi tahun-tahun sulit bagi keluarga eks KNIL Ambon karena tekanan bala tentara Jepang yang mengusai Indonesia sejak 1942 hingga 1945. Polisi Militer di zaman itu adalah polisi militer Jepang yang disebut Kenpeitai yang terkenal kejam.
Siapapun yang coba-coba melawan militer Jepang, mereka tak segan untuk membunuh. Jika benar pembunuhan itu dilakukan tahun 1944, seperti ditulis Daniel, kira-kira Henky melakukan sesuatu yang mirip dilakukan Supriyadi dalam Pemberontakan PETA Blitar: membunuhi orang Jepang. Belakangan, Supriyadi dinyatakan hilang dan Henky hanya dipenjara.
Tapi, penjara tak membuat kehidupan Henky menjadi lebih baik. Kejahatan Henky semakin menjadi jadi setelahnya. “Pada tahun 1957, ketika berumur 25 tahun, kejahatannya mulai meningkat dengan merampok Bank Ekonomi Nasional di Bandung,” tulis Daniel. Untuk kejahatannya itu, Henky diganjar 4 tahun 6 bulan.
Seperti halnya Kusni Kasdut, legenda residivis yang sezaman dengannya, Henky juga terbiasa melarikan diri dari penjara. Penjara-penjara di zaman Orde Lama punya banyak celah untuk kabur, bagi orang-orang macam Henky Tupanwael atau Kusni Kasdut.
Henky kabur di tahun 1963, dari penjara Banceuy, Bandung. Di luar penjara, Henky menggila. Tak tanggung-tanggung, rumah seorang hakim di Bandung dia satroni dalam misi sebuah penggarongan. Tentu saja aparat hukum mengejarnya dan menangkapnya. Setelahnya, Henky dikirim ke Nusakambangan. Penjara ini dianggap sebagai Alcatraz-nya Indonesia. Hanya segelintir orang saja yang bisa kabur dari pulau tersebut dengan selamat. Semestinya Henky harus mendekam di sana 11 tahun. Namun, penjara sesangar apapun rupanya tak mampu mengisolasinya. Tak sampai setahun, dia kabur. Dia berenang menyeberangi Segara Anakan untuk mencapai Jawa. Karena menyebrangi dua pulau itu bukan hal mudah, nama Henky pun jadi makin sohor dan melegenda. Henky termasuk segelintir orang yang bisa kabur dari penjara tersangar di Indonesia itu.
Jonny Sembiring, juga mantan residivis, juga mengenal Henky ketika di penjara. Dalam Johnny Sembiring: antara Tembok dan Tuhan (1987), ia bercerita soal Henky. “Pakaian yang melekat di badannya hanya sepotong celana dalam,” kata Jonny.
Di Jakarta, sekabur dari Nusakambangan, Henky kembali bergabung dengan teman-temannya. Dia merampok Bank Nusantara, yang membuatnya meraup uang berjumlah Rp21 juta lebih. Dalam aksinya itu, dua orang terbunuh. Henky kemudian tertangkap, namun berhasil kabur lagi selama 13 hari. Henky diringkus kembali di Tanah Abang, Jakarta.
Setelahnya Henky tak kabur lagi. Pada 1966, Henky diadili. Hakim persidangan bernama Thamrin Manan, yang menghakimi Henky sendirian tanpa disertai anggota majelis hakim. Ketika dibawa ke ruang sidang, para penjaga yang menggiring Henky rupanya lupa membawa kunci borgol yang mengekang tangan Henky. Padahal, Thamrin berprinsip sidang tak akan berjalan dengan terdakwa yang diborgol. Demi kelancaran sidang, Henky pun mendemonstrasikan "kemampuan sulapnya": melepas sendiri borgolnya tanpa kunci di muka pengadilan.
Di hari itulah vonis mati dijatuhkan buat si anak kolong. Setelah sidang itu, di tahun 1969, Hakim Thamrin mundur dari profesinya dan menjadi pengacara di Jakarta.
Henky tak dipenjarakan di Nusakambangan lagi menjelang eksekusi matinya. Dia dibui di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, penjara yang memungkinkan Henky kabur. Namun, dia tak kabur.
“Bagi anak saya, melarikan diri dari penjara sesuatu yang mudah,” kata pendeta Jacob Mathias Tupanwael kepada jurnalis Tempo di awal tahun 1980, di Bandung. Ketika itu, ia baru pulang menjenguk Henky. Tak lupa Jacob mengancam: “Bila melarikan diri, (dari penjara terakhir) yang menembak bukan polisi, tapi saya sendiri, ayahnya.”
Di mata Jacob, Henky adalah anak penurut, baik hati, periang, dan suka menolong. Hasil jarahannya tak dimakan sendiri. Mirip Robin Hood. Kata sang ayah, dia pernah ikut menyumbangkan uangnya untuk kegiatan sosial. Di rumah, Henky tentu bisa diarahkan sayang ayah, tapi tidak di luar rumah. “Lingkungan pergaulannya di luar ternyata menyebabkan Henky jadi orang jahat,” kata Jacob, “kelemahan saya, sebagai ayah, tidak tahu dengan siapa ia bergaul.”Sejak usia belasan tahun, Henky sudah tidak di rumah. Dia lebih banyak menghabiskan masa mudanya di penjara, sehingga ia berkawan dengan orang-orang yang kehidupannya suram. Selain soal kenekatan dan hal-hal terkait aksi kriminal, Henky juga belajar ilmu kebal di dalam penjara. Bahkan, tanah di tiang eksekusi tembaknya pun dipenuhi daun kelor yang dianggap sebagai penangkal ilmu kebalnya.
Menjelang hukuman matinya, menurut sang ayah, Henky sudah bertobat selama belasan tahun. Sebelum dieksekusi, Henky mengucapkan ini kepada petugas penjara: “Bila orang mencapai surga dengan kebaikan, biarlah saya mencapai dengan jalan kejahatan.”
Akhirnya, Henky menghadap regu tembaknya pada pada 5 Januari 1980. Ia dijemput dari selnya subuh pukul empat. Berkemeja dengan kancing yang salah terpasang dan beralaskan sandal jepit, tubuh Henky nan gempal diikatkan di tiang, matanya ditutup kain merah. Tubuhnya roboh di bumi beralaskan daun kelor setelah diterjang peluru-peluru regu tembak.(tirto.id - pet/msh)
Tahun 1944 menjadi tahun-tahun sulit bagi keluarga eks KNIL Ambon karena tekanan bala tentara Jepang yang mengusai Indonesia sejak 1942 hingga 1945. Polisi Militer di zaman itu adalah polisi militer Jepang yang disebut Kenpeitai yang terkenal kejam.
Siapapun yang coba-coba melawan militer Jepang, mereka tak segan untuk membunuh. Jika benar pembunuhan itu dilakukan tahun 1944, seperti ditulis Daniel, kira-kira Henky melakukan sesuatu yang mirip dilakukan Supriyadi dalam Pemberontakan PETA Blitar: membunuhi orang Jepang. Belakangan, Supriyadi dinyatakan hilang dan Henky hanya dipenjara.
Tapi, penjara tak membuat kehidupan Henky menjadi lebih baik. Kejahatan Henky semakin menjadi jadi setelahnya. “Pada tahun 1957, ketika berumur 25 tahun, kejahatannya mulai meningkat dengan merampok Bank Ekonomi Nasional di Bandung,” tulis Daniel. Untuk kejahatannya itu, Henky diganjar 4 tahun 6 bulan.
Seperti halnya Kusni Kasdut, legenda residivis yang sezaman dengannya, Henky juga terbiasa melarikan diri dari penjara. Penjara-penjara di zaman Orde Lama punya banyak celah untuk kabur, bagi orang-orang macam Henky Tupanwael atau Kusni Kasdut.
Henky kabur di tahun 1963, dari penjara Banceuy, Bandung. Di luar penjara, Henky menggila. Tak tanggung-tanggung, rumah seorang hakim di Bandung dia satroni dalam misi sebuah penggarongan. Tentu saja aparat hukum mengejarnya dan menangkapnya. Setelahnya, Henky dikirim ke Nusakambangan. Penjara ini dianggap sebagai Alcatraz-nya Indonesia. Hanya segelintir orang saja yang bisa kabur dari pulau tersebut dengan selamat. Semestinya Henky harus mendekam di sana 11 tahun. Namun, penjara sesangar apapun rupanya tak mampu mengisolasinya. Tak sampai setahun, dia kabur. Dia berenang menyeberangi Segara Anakan untuk mencapai Jawa. Karena menyebrangi dua pulau itu bukan hal mudah, nama Henky pun jadi makin sohor dan melegenda. Henky termasuk segelintir orang yang bisa kabur dari penjara tersangar di Indonesia itu.
Jonny Sembiring, juga mantan residivis, juga mengenal Henky ketika di penjara. Dalam Johnny Sembiring: antara Tembok dan Tuhan (1987), ia bercerita soal Henky. “Pakaian yang melekat di badannya hanya sepotong celana dalam,” kata Jonny.
Di Jakarta, sekabur dari Nusakambangan, Henky kembali bergabung dengan teman-temannya. Dia merampok Bank Nusantara, yang membuatnya meraup uang berjumlah Rp21 juta lebih. Dalam aksinya itu, dua orang terbunuh. Henky kemudian tertangkap, namun berhasil kabur lagi selama 13 hari. Henky diringkus kembali di Tanah Abang, Jakarta.
Setelahnya Henky tak kabur lagi. Pada 1966, Henky diadili. Hakim persidangan bernama Thamrin Manan, yang menghakimi Henky sendirian tanpa disertai anggota majelis hakim. Ketika dibawa ke ruang sidang, para penjaga yang menggiring Henky rupanya lupa membawa kunci borgol yang mengekang tangan Henky. Padahal, Thamrin berprinsip sidang tak akan berjalan dengan terdakwa yang diborgol. Demi kelancaran sidang, Henky pun mendemonstrasikan "kemampuan sulapnya": melepas sendiri borgolnya tanpa kunci di muka pengadilan.
Di hari itulah vonis mati dijatuhkan buat si anak kolong. Setelah sidang itu, di tahun 1969, Hakim Thamrin mundur dari profesinya dan menjadi pengacara di Jakarta.
Henky tak dipenjarakan di Nusakambangan lagi menjelang eksekusi matinya. Dia dibui di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, penjara yang memungkinkan Henky kabur. Namun, dia tak kabur.
“Bagi anak saya, melarikan diri dari penjara sesuatu yang mudah,” kata pendeta Jacob Mathias Tupanwael kepada jurnalis Tempo di awal tahun 1980, di Bandung. Ketika itu, ia baru pulang menjenguk Henky. Tak lupa Jacob mengancam: “Bila melarikan diri, (dari penjara terakhir) yang menembak bukan polisi, tapi saya sendiri, ayahnya.”
Di mata Jacob, Henky adalah anak penurut, baik hati, periang, dan suka menolong. Hasil jarahannya tak dimakan sendiri. Mirip Robin Hood. Kata sang ayah, dia pernah ikut menyumbangkan uangnya untuk kegiatan sosial. Di rumah, Henky tentu bisa diarahkan sayang ayah, tapi tidak di luar rumah. “Lingkungan pergaulannya di luar ternyata menyebabkan Henky jadi orang jahat,” kata Jacob, “kelemahan saya, sebagai ayah, tidak tahu dengan siapa ia bergaul.”Sejak usia belasan tahun, Henky sudah tidak di rumah. Dia lebih banyak menghabiskan masa mudanya di penjara, sehingga ia berkawan dengan orang-orang yang kehidupannya suram. Selain soal kenekatan dan hal-hal terkait aksi kriminal, Henky juga belajar ilmu kebal di dalam penjara. Bahkan, tanah di tiang eksekusi tembaknya pun dipenuhi daun kelor yang dianggap sebagai penangkal ilmu kebalnya.
Menjelang hukuman matinya, menurut sang ayah, Henky sudah bertobat selama belasan tahun. Sebelum dieksekusi, Henky mengucapkan ini kepada petugas penjara: “Bila orang mencapai surga dengan kebaikan, biarlah saya mencapai dengan jalan kejahatan.”
Akhirnya, Henky menghadap regu tembaknya pada pada 5 Januari 1980. Ia dijemput dari selnya subuh pukul empat. Berkemeja dengan kancing yang salah terpasang dan beralaskan sandal jepit, tubuh Henky nan gempal diikatkan di tiang, matanya ditutup kain merah. Tubuhnya roboh di bumi beralaskan daun kelor setelah diterjang peluru-peluru regu tembak.(tirto.id - pet/msh)
Langganan:
Postingan (Atom)





















