Keberhasilan pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan
(WBP) terletak kepada ketepatan petugas pemasyarakatan dalam menerap
kan sistem pembinaan WBP yang edukatif dan komunikatif.
Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat petugas pemasyarakatan wajib
menghayati serta mengamalkan tugas-tugas pembinaan pemasyarakatan
dengan penuhtanggung jawab. Untuk melaksanakan kegiatan pembinaan
pemasyarakatan yang berdaya guna, tepat guna dan berhasil guna,
petugas pemasyarakatan harus memiliki kemampuan profesional dan
integritas moral.
Pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan disesuaikan dengan
asas-asas yang terkandung dalam pancasila, undang-undang dasar 1945,
yang tercermin dalam 10 prinsip pemasyarakatan, yaitu :
1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar WBP dapat menjalankan peranan
sebagai warga masyarakatyang baik dan berguna.
2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara
3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya WBP bertobat.
4. Negara tidak berhak membuat WBP menjadi lebih buruk atau lebih
jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, WBP harus dikenalkan
dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
6. Pekerjaan yang diberikan kepada WBP tidak boleh bersifat sekedar
mengisi waktu.
7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada WBP harus berdasarkan
Pancasila.
8. WBP sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka
harus diperlakukan sebagai manusia.
9. WBP hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya
derita yang dapat dialaminya.
10.Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi
rehabilitatif, kolektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.
Dalam rangka menumbuhkan rasa kesungguhan, keikhlasan dan tanggung
jawab dalam melaksanakan tugas serta menanamkan kesetiaan, ketaatan
dan keteladanan di dalam pengabdian terhadap negara, hukum dan
masyarakat, petugas pemasyarakatan perlu memiliki kode prilaku dan
dirumuskan dalam bentuk ETOS KERJA yang isinya:
1. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN ADALAH ABDI HUKUM,
PEMBINA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DAN
PENGAYOM MASYARAKAT.
2. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN WAJIB BERSIKAP
BIJAKSANA DAN BERTINDAK ADIL DALAM MELAKSANAKAN
TUGAS.
3. KAMI PETUGAS PEMASYARAKATAN BERTEKAD MENJADI SURI
TAULADAN DALAM MEWUJUD TUJUAN SISTEM PEMASYARA-
KATAN YANG BERDASAR PANCASILA.
Fungsi dan tugas pembinaan pemasyarakatan terhadap Warga Binaan
Pemasyarakatan dilaksanakan secara terpadu dengan tujuan agar mereka
setelah selesai menjalani pidana, pembinaan dan bimbingannya dapat
menjadi warga masyarakat yang baik.
Dengan berpedoman kepada prinsip dan etos kerja pemasyarakatan maka
petugas pemasyarakatan diharapkan dapat menerapkan metode pendekatan
yang terbaik dalam melaksanakan pembinaan, sehingga dengan potensi
yang terbatas bisa dicapai hasil yang seoptimal mungkin.
Pada dasarnya pemasyarakatan adalah suatu proses pembinaan wbp, itu
sama artinya dengan menyembuhkan seseorang yang sementara tersesat
hidupnya karena adanya kelemahan-kelemahan yang dimilikinya.
Maka dari itu pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus
ditingkatan melalui pendekatan pembinaan mental (agama, pancasila
dan sebagainya) meliputi pemulihan harga diri sebagai pribadi maupun
sebagai warga negara yang menyakini dirinya masih memiliki potensi
produktif bagi pembangunan bangsa dan oleh karena itu WBP dilatih dan
dididik untuk menguasai ketrampilan tertentu guna dapat hidup mandiri
dan berguna bagi pembangunan.
Dan yang terpenting dari semuanya, diharapkan setelah selesai menjalani
hukuman, mereka bisa kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi
perbuatannya. SEMOGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar