loading...

Jumat, 24 Maret 2017

SEPULUH PRINSIP PEMASYARAKATAN

1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapatmenjalankan peranan sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna. 2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam oleh negara 3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat. 4. Negara tidakberhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum dijatuhi pidana. 5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidan dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat 6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar mengisi waktu. 7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila. 8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia. 9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dapat dialaminya. 10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, kolektif dan edukatif dalam sistem Pemasyarakatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar